• PNS 03.08.2010 No Comments

    80 persen ? emang kurangnya 20 % lagi kemana ?
    siapa yang ambil ?

    Demikian pertanyaan beberapa teman, yang memang awam (atau sengaja berlagak bodoh) , ketika saya memberi info tentang status saya yang masih CPNS (ada C nya ), belum menjadi PNS.
    Demikian aturannya, ketika lolos/lulus dalam seleksi penerimaan CPNS, status kita adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan gaji yang kita terima “cuma” 80 % dari jumlah seharusnya.
    Untuk mengubah status menjadi PNS , ada syarat misalnya ikut diklat prajabatan (seperti di tulisan saya sebelumnya) dan  lewat  masa “Probation”, misalnya beberapa bulan.

    Setelah diklat prajabatan selesai dan sertifikat keluar, Ada beberapa dokumen yang harus kita lengkapi (sesuai pengalaman kita  di Universitas Negeri  di Bali)
    1. Fotokopi sertifikat prajabatan (rangkap 3 atau lebih)
    2. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
    Sedikit cerita, saya dan teman teman diperiksa  kesahatan raganya (jiwanya ternyata ngga), di rumah sakit Wangaya,Denpasar.
    kotoran (maaf : TAI) dan air kencing dibawa dan diserahkan ke lab, untuk uji labnya,
    Pemeriksaan rontgen juga dilakukan.
    Hasil lab dan rontgen diserahkan ke bagian Penyakit dalam (internal …bukan internet) , dan hasilnya menungguu………SEMINGGU…..baru keluar hasil bahwa saya SEHAT WALAFIAT.
    Yang seru , seperti rumah sakit pemerintah pada umumnya, demikianlah keadaaan kita untuk mendapat surat keterangan ini.
    Ada acara berantem dengan pegawai rumah sakit, menunggu sampai ngantuukkkk pollll, ada yang nggak kebagian diperiksa  di hari bersangkutan (Kotoran di bawa pulang lagi.hihih) dan terakhir , jangan lupa menyelipkan 5000-an di map kita untuk memperlancar proses..
    Saya ngga begitu ngerti 5000-an nya buat apa, bukan masalah jumlahnya, tapi……………

    3, Syarat no 3 ini adalah SK 80 persen alias SK CPNS nya. Pokoknya SK ini paling sakti, kalau bisa anda laminating dan taruh di bank,biar aman ..halah..
    4. Syarat yang terakhir adalah DP3 tahun terakhir. Apa nie ? ya semacam penilaian atasan terhadap kinerja kita. yang penting anda ngga ribut dengan atasan,satu hal ini bisa anda buat dengan mudah. dari mas Google : Intinya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) : adalah penilaian yang diberikan atasan bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS, dan dilaksanakan dalam kurun waktu sekali setahun oleh pejabat penilai, yang dituangkan dalam daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)

    wahhhhh..Demi selembar SK 100 persen alias PNS sejati, banyak juga yang harus kita korbankan.
    siaplah , demi negara tercinta.
    Poin paling penting adalah gaji 100 persen dg  SK 100 % dan siap dijadikan untuk jaminan kredit.hahah.
    sip..

    Incoming search terms:

    Share on Facebook

    Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , ,

  • Suara Hati 12.07.2009 3 Comments

    Setelah lama menunggu, seperti yang saya ceritakan di posting sebelumnya, SK CPNS Universitas Udayana  yang nggak jelas juntrungnya itu, akhirnya keluar..
    tanggal SK nya sih 1 desember 2008, tapi TMT nya bertanggal 1 juli 2009.Ya rekap gaji terhitung mulai juli 2009 Keliatan gak adil ya ? ya gitulah, katanya aturan dari atas..manut wae..syukur syukur udah keluar ,..wakkaka..
    Jadinya saya mulai kerja 10 juli 2009..
    mudah mudahan semuanya lancar dan saya bisa beradaptasi dengan lingkungan birokrat yang menurut saya perlu sekali reformasi…kita tidak bisa mengubah dunia, mungkin kita perlu memulai dari diri sendiri saja..mudah mudahan..

    Share on Facebook

    Tags: , , , , ,

Sponsored Links