• Suara Hati 08.06.2009 5 Comments

    Mungkin ada teman teman yang bernasib sama dengan saya..
    Lulus Ujian CPNS di ujung tahun 2008 dan sampai awal Juni 2009  ini belum mendapat yang namanya Surat Keputusan alias SK yang lama kita tunggu..
    Dari pengalaman tahun sebelumnya, memang kondisi yang ada seperti ini. Lama tidaknya juga tergantung juga instansi bersangkutan. Yah relatif.
    Kita tidak tahu, harus menyalahkan (baca :mengkritik) siapa.
    Apa sibuk Pilpres atau bagaimana…
    Dari cerita cerita , Badan yang punya peran besar di sini adalah BKN, Badan Kepegawaian Negara, dengan BKN regional atau BKD sebagai wakil di daerahnya.
    Kita tidak begitu tahu ceritanya, apakah sistem yang ada membuat proses pengeluaran SK lama, atau bagaimana.
    Saya sendiri lebih suka JK WIN Di sini, Lebih cepat lebih baik, daripada lanjutkan..hehehe…
    Yang sedikit lucu , setelah lulus, kita dimintai berbagai administrasi, dengan meneyertakan satu surat, tidak terikat kontrak dengan instansi manapun, yang kalau boleh ditafsirkan, kita harus resign dari tempat kita bekerja lebih awal.
    Atau jeleknya kita harus keluar / resign, karena ketahuan keterima CPNS ..Nasib..Diusir halus gitu lhoh.nah, di sini masalahnya, ketika resign, kantong pun menipis. Apalagi kalau kita punya kewajiban bulanan seperti kredit atau asuransi..
    kalau menunggunya 3/4 bulan rasanya masih sanggup.
    Tapi kalau 6 bulan ? we are not superman , boss..we are human being, need food ,drink and money..
    Apalagi dari cerita teman, dia benar benar tulang punggung keluarganya.  3 bulan terakhir dia hutang sana hutang sini untuk kehidupan keluarganya..
    Bayangkan saja..menunggu 6 bulan tanpa tahu kejelasan, siapa yang tidak kesal..
    Kita harap, sistem yang seperti ini tidak DILANJUTKAN…
    Siapapun presidennya..Sangat sangat membuat “calon” CPNS sangat frustasi dan menderita..
    yachh…kalau saya sih pasrah, tunggu aja, Tuhan sedang memberi cobaan. Saya kira kalau kita bisa melewatinya, sebuah hal yang perlu kita syukuri..

    Incoming search terms:

    Share on Facebook

    Tags: , , , , , , , , , , , , , ,

  • Serba serbi 21.02.2009 3 Comments
    bapak bapak pns kita
    bapak bapak pns kita

    PNS naik gaji lagi.. begitu isunya..
    Iya , kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2009 ini sudah dieksekusi, gaji PNS naik lagi..
    Berita bagus buat PNS dan CPNS atau teman teman yang berminat jadi pegawai negeri sipil,hehe..
    Perubahan yang ada juga tidak begitu signifikan, tapi lumayanlah daripada nggak sama sekali.
    Misalnya sebagai gambaran, gaji PNS untuk beberapa golongan menjadi sebagai berikut :
    -Paling rendah : Golongan I masa kerja 0 tahun : 1,040,000
    -Golongan II masa kerja 0 tahun : 1,320,300
    -Golongan III A  masa kerja 0 tahun : 1,655,800
    -Golongan III B masa kerja 0 tahun : 1,725,900
    -Golongan IVA masa kerja 0 tahun: 1,954,300
    - dan seterusnya ….
    Daftar gaji sesuai dengan  PP No.8 Tahun 2009  bisa anda downlaod di link berikut
    Daftar gaji PNS – lampiran-pp-no10-th-2009
    Memang masih terkesan kecil dan jauh daripada gaji di swasta misalnya..
    Tapi, dengan adanya perubahan sedikit demi sedikit, kesejahteraan PNS bisa diperbaiki.
    nantinya ujungnya adalah Kinerja yang diharapkan makin baik
    kalau gaji sudah besar dan menjamin kesejahteraan, mungkin KKN bisa dikurangi..
    kalau gaji bagus dan sejahtera masih korupsi ? Serakah namanya………………

    Incoming search terms:

    Share on Facebook

    Tags: , , , , ,

Sponsored Links