• PNS 19.03.2010 No Comments

    Gaji PNS naik 5 persen….
    Berdasarkan surat edaran departemen keuangan RI bernomor 06/PB/2010, tentang penyesuaian besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Polri, kenaikan gaji ini terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.
    Pembayaran Gaji Bulan Mei 2010, harus sudah menggunakan besaran Gaji baru ini.
    Berarti ada kekurangan pembayaran untuk bulan Januari sampai dengan April, yang harus dibayar dalam Bentuk pembayaran kekurangan gaji/ rapel, yang paling lambat diselesaikan bulan Mei 2010.
    Dari lampiran Surat edaran ini, sebagai contoh berikut besaran gaji pokok PNS :
    golongan III/a masa kerja 0 tahun : 1.743.400
    golongan III/b masa kerja 0 tahun : 1.817.100
    golongan III/c masa kerja 0 tahun : 1.894.000
    golongan III/a masa kerja 0 tahun : 1.974.100
    golongan IV/a masa kerja 0 tahun : 2.057.600
    nggak begitu besar kenaikannya..Tapi disyukuri aja
    lengkapnya silahkan didownload di bagian download blog ini

    Incoming search terms:

    Share on Facebook

    Tags: , , , , , , , , , , , , ,

  • PNS 08.01.2010 No Comments

    Sudah banyak beredar , kabar tentang naiknya gaji PNS di tahun 2010..
    Dan kabart erakhir menyebutkan, tinggal menunggu penerbitan PP alias peraturan pemerintah..
    besarannya sekitar 5 persen..
    Dari segi nominal, memang masih jauh.
    Apapun itu, sebagai seorang PNS saya bersyukur saja..
    Syukur2 kalau cepat realisasinya..Kalau pas pilpres mungkin cepat ya, realisasinya..hehe

    berikut petikan berita kenaikan gaji PNS di tahun 2010.

    - Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diputuskan Januari 2010 ini.

    Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Anny Ratnawati saat ditemui di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, siang ini (7/1/2010).

    Menurut Anny, kenaikan gaji PNS dalam APBN 2010 sebesar 5% dan akan dibayarkan setelah PP-nya terbit.

    “PP sudah diputuskan sejak Januari. Jadi pembayarannya setelah PP terbit,” ujar Anny.

    Namun, mengenai penerbitan PP tersebut, Anny tidak berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan urusan penerbitan PP merupakan wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “PP kenaikan gaji pegawai cek di Menpan, RB, serta BKN karena mereka yang menyusun,” tegas Anny.

    Incoming search terms:

    Share on Facebook

    Tags: , , , , , , ,

Sponsored Links